Al Haris juga menambahkan bahwa kolaborasi antara Kepala Desa dan Ketua Lembaga Adat Desa menjadi kunci dalam mengangkat dan menerapkan hukum adat di masing-masing desa.
BACA JUGA:Polda Tetapkan 4 Orang Tersangka, Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi
BACA JUGA:Apa Hukum Sedot Lemak Dalam Islam? Berikut Penjelasannya
"Sehingga beliau juga memberikan apakah itu memutuskan perkara desa atau sebagainya, nah ini dengan Ketua Lembaga Adat Desa saling berkolaborasi. Terutama dalam mengangkat dan menerapkan hukum adat di desanya masing-masing," jelas Al Haris.
Dengan demikian, lanjut Al Haris, pengukuhan Kepala Desa Muarojambi sebagai pemangku adat bukan hanya merupakan penghormatan atas dedikasi dan komitmen.
"Tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan budaya dan nilai-nilai tradisional yang kaya di masyarakat Jambi," sebut Al Haris.
Pada kesempatan ini, Al Haris juga menyerahkan bantuan Pemerintah Provinsi Jambi secara simbolis berupa bantuan modal UMKM dari program Dumisake untuk 25 orang, Rp 5 juta per orang.
BACA JUGA:Jalan TMMD Sudah Tembus ke Desa Muaro Sebapo
Kemudian bantuan Alsintan kultivator untuk kelompok tani 6 orang penerima, bantuan revitalisasi ekonomi dan bantuan usaha kreatif 1 orang penerima serta bantuan revitalisasi ekonomi dan usaha produktif dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Satker Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk Kelompok Masyarakat Mangkuang Sejahtera, Kelompok Masyarakat Alam Lestari, Kelompok Masyarakat Sepakat, Kelompok Masyarakat Berkah Alam dan Kelompok Masyarakat Karya Bersama senilai Rp 200 juta.
Selain itu dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan SK Penetapan Status Penegerian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 19 PAUD. (enn/zen)