Tak Punya Itikad Baik, PT EBN dan Abadi Suite Tak Kunjung Bayar Pajak

Senin 05 Aug 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI – Dianggap tak ada itikad baik, tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi, akhrinya menempel sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak, Senin 5 Agustus 2024 kemarin.

Bahkan, dari beberapa tempat usaha ini, merupakan wajib pajak yang sebelumnya juga menunggak pembayaran pajak.

Seperti contoh, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) dan Abadi Suite Hotel & Tower Jambi. Kedua wajib pajak ini, sudah berkali-kali diperingati soal tunggakan pajak.

Namun faktanya, hingga tahun 2024 berjalan, mereka tak kunjung membayarkan kewajiban mereka.

BACA JUGA:Gubernur Jambi: Kenduri Swarnabhumi Edukasi Sejarah Sungai Batanghari

BACA JUGA:Tanah Timbul

Tak tanggung-tanggung, tunggakannya mencapai miliaran rupiah.

Seperti PT EBN, yang memiliki tunggakan pajak parkir senilai Rp1,5 miliar. Sementara pajak PBB mereka, menunggak hingga lebih dari Rp5 miliar. Angka ini belum terhitung tahun 2024 yang sedang berjalan.

Dalam proses pemasangan spanduk peringatan di PT EBN tersebut, sempat mendapatkan penolakan dari salah satu staf PT EBN.

“Pimpinan tidak ada yang di Jambi, sedang dinas keluar," kata staf PT EBN, Irza, yang mengaku dari bagian legal hukum.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Turunkan Tim Penagihan Pajak

BACA JUGA:Satgas TMMD Optimalkan Pembangunan Bak Tampung Air di Maluku Utara

Dalam diskusi bersama tim optimalisasi pajak, Irza sempat meminta waktu selama 3 hari sebelum stiker itu dipasang.

"Kami minta waktu 3 hari, karena pimpinan tidak berada di tempat. Saya juga tidak bisa mengambil kebijakan," katanya.

Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh tim optimalisasi pajak. Spanduk berukuran lebar tetap dipasang.

Kategori :