MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo masih menunggu regulasi terkait adanya wacana pemberlakuan jam kerja paruh waktu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Teguh Arhadi, mengaku pihaknya telah mendapat informasi tersebut dari pemerintah pusat. Namun hingga kini, Pemkab Tebo belum menerima regulasi resmi dan petunjuk dari Kemenpan RB terkait rencana tersebut.
“Kita belum terima informasi resminya, tetapi memang akan dijadikan PPPK paruh waktu. Kita masih menunggu informasi resminya dari menpan,” kata Teguh Arhadi, belum lama ini.
Dia menerangkan, saat ini jadwal kerja PPPK di Kabupaten Tebo masih sama seperti PNS. Dimana Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 7.00 dan pulang pada pukul 16.00. Sedangkan Jumat masuk pukul 7.00 dan pulang pukul 11.00.
BACA JUGA:Tangkap Pelaku di Rumah
BACA JUGA:72 Hektare Lahan Terancam Kering
Sedangkan berdasarkan data yang diperoleh, total keseluruhan PPPK di kabupaten Tebo saat ini, jumlahnya mencapai 642 PPPK. Pada tahun 2022, lalu kabupaten Tebo menerima 271 PPPK sedangkan pada tahun 2023 lalu ada 371 PPPK. (wan/enn)