Ammar Zoni Minta Hadir Langsung di Persidangan
SIDANG: Artis Ammar Zoni, terdakwa kasus peredaran Narkoba meminta agar sidang tidak dilakukan secara daring. -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami penundaan.
Agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa yang semula dijadwalkan hari ini, Kamis 6 November 2025 dipastikan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 13 November 2025.
Penundaan ini dikonfirmasi setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menggeser jadwal sidang. Penundaan tersebut juga berlaku untuk lima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, bersama Ammar Zoni.
"Saya kasih waktu satu minggu ya untuk para Terdakwa. Satu minggu itu siap nggak siap, kesepakatan kita semua lanjut," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (6/11).
BACA JUGA:Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat
BACA JUGA:DPR Sebut Prabowo Ambil Langkah Cepat
Ammar Zoni meminta dihadirkan secara langsung dalam persidangan dan dipindahkan ke Lapas Cipinang atau Lapas Salemba. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak membatasi akses Ammar dkk dengan para tim kuasa hukumnya.
"Saya berharap dapat diberikan kemudahan, kemudahan untuk offline," ujar Ammar.
Ammar mengatakan tak bisa menyusun eksepsi pribadi karena keterbatasan alat tulis dan akses komunikasi dengan tim kuasa hukumnya. Majelis hakim memberikan waktu satu pekan agar Ammar dkk bisa menyusun eksepsi pribadinya.
"Saya mohon sekali lagi untuk bisa di-offline-kan eksepsinya, Majelis," ujar Ammar.
Sidang dengan nomor perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini diagendakan untuk pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa. Eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang perdana yang digelar daring (online) pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni didakwa JPU dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan JPU menyebut Ammar Zoni berperan sebagai pemasok narkoba di dalam Rutan Salemba, dengan menerima sabu dari seseorang bernama Andre (buron) dan kemudian membagikannya kepada narapidana lain.
Ammar Zoni, yang saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Nusakambangan sejak 16 Oktober 2025, mengikuti persidangan secara daring.