Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat
Konten kreator media sosial, Vadel Badjideh.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Hukuman bagi konten kreator media sosial, Vadel Badjideh, dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi diperberat.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, usai menolak permohonan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Putusan PT DKI Jakarta ini secara signifikan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya memvonis Vadel dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," bunyi putusan sidang Vadel Badjideh.
BACA JUGA:DPR Sebut Prabowo Ambil Langkah Cepat
BACA JUGA:Toko Baju Bekas Impor di E-Commerce Ditutup
Dalam putusan di tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025 memvonis Vadel Badjideh dengan hukuman 9 tahun penjara.
Vonis tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Vadel dihukum 12 tahun penjara.
Namun, dalam putusan banding yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta hari ini, hukuman Vadel diperberat dan dikembalikan sama dengan tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara.
Keputusan Pengadilan Tinggi untuk memperberat hukuman Vadel Badjideh ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan terbukti terlibat dalam tindak aborsi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani, terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Vadel Badjideh belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan mereka ambil, apakah akan menerima putusan banding ini atau melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). (*)