Di mana tim ini akan melihat progres surat yang telah dikirim pihaknya dua minggu yang lalu.
BACA JUGA:6 Hektare Lahan Terbakar, Sejak Januari hingga Juli 2024
Nella menjelaskan, sebenarnya lima bulan yang lalu pihaknya juga telah melakukan optimalisasi.
Di mana wajib pajak yang terindentifikasi melakukan penundaan pembayaran pajak sudah di tindaklanjuti.
Di satu sisi yang bersangkutan juga telah melakukan kewajiban mereka, namun belum tuntas.
"Untuk itu, dua Minggu yang lalu kita kirim surat lagi," ujarnya.
BACA JUGA:Sehari Satroni Wajib Pajak , Segini Penghasilan Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi
BACA JUGA:Menggiurkan, Harga Bendera Merah Putih Diberandol hingga Ratusan Ribu Rupiah
Lebih lanjut ia mengatakan, hasil dari Tim optimalisasi ini akan dilaporkan ke Pj Wali Kota dan untuk penunggak pajak akan diambil tindakan selanjutnya.
"Hasil ini akan kita laporkan ke wali kota dan bagaimana tindakan selanjutnya untuk penunggak akan kita putuskan bersama," ujarnya.
"Wajib pajak yang terus menerus melakukan pelanggaran telah menjadi atensi dari tim dan wali kota, dan akan kita ambil keputusan nanti," timpalnya.
Nella mengatakan, hingga saat ini, terget pajak yang telah terealisasi sebesar Rp 170 milyar atau 47 persen dari target penerimaan pajak Kota Jambi.
BACA JUGA:Pemkot Jambi Siap Lindungi Anak-anak dari Konten Negatif di Internet
BACA JUGA:Gawat, Pelaku Galian C di Kerinci Belum Tersentuh Hukum
"Kita optimis target kita akan tercapai tahun ini," pungkasnya.(zen)