BPPRD Kota Jambi Terjunkan Tim Profesional Uji Kepatuhan Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, S.STP.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menunjukkan keseriusan penuh dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Demi menambal kebocoran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi telah mengambil langkah strategis dengan resmi membentuk Tim Pemeriksa Pajak.
Tim eksklusif ini mulai aktif bergerak di lapangan sejak awal 2025, menandai era baru pengawasan pajak di Kota Jambi.
Pembentukan tim ini merupakan respons langsung terhadap sistem self-assessment yang selama ini diterapkan, di mana wajib pajak melaporkan omset dan menghitung pajaknya secara mandiri.
Meskipun memberikan kemudahan, sistem ini juga rentan terhadap potensi ketidakpatuhan. Oleh karena itu, tim pemeriksa ini akan fokus menyasar jenis usaha vital seperti restoran, hotel, dan perparkiran, yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan pajak daerah.
BACA JUGA:Inflasi Provinsi Jambi Naik Lagi, Kerinci Catat Angka Tertinggi
BACA JUGA:9 Desa Belum Miliki Sekolah PAUD Di Kabupaten Muaro Jambi
Dibekali pelatihan khusus, tim siap uji kepatuhan di lapangan, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa, S.STP, menjelaskan bahwa tim ini beranggotakan lima petugas pilihan yang telah menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus pemeriksaan pajak sepanjang tahun 2024.
"Tim ini bertugas untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya secara benar. Kita akan mencocokkan data antara omset riil yang mereka terima dengan jumlah pajak, untuk mereka setorkan ke daerah," tegas Nico saat ditemui di kantornya pada Kamis (7/8/2025).
Dengan sekitar 8.000 wajib pajak yang berada di bawah pengawasan BPPRD, tim ini memiliki target ambisius untuk memeriksa 60 wajib pajak hingga akhir tahun.
Pemilihan wajib pajak dilakukan secara acak, namun tetap berdasarkan analisa data dan temuan di lapangan, memastikan efektivitas pemeriksaan.
Meski pemeriksaan dilakukan secara acak, BPPRD tetap mengedepankan metode berbasis risiko. Ini berarti, prioritas utama pemeriksaan adalah wajib pajak yang terindikasi melakukan penyimpangan, atau adanya ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang ditarik dari konsumen dan yang dilaporkan ke pemerintah.
"Kita tidak serta merta memeriksa semua wajib pajak. Yang menjadi fokus adalah mereka yang datanya tidak sinkron, atau berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengamatan langsung di lapangan," jelas Nico.
Salah satu alat andalan BPPRD dalam memantau transaksi adalah tapping box. Jika ada perbedaan signifikan antara data transaksi yang tercatat oleh tapping box dan jumlah setoran pajak, ini akan menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan dimulai dengan pemanggilan wajib pajak ke kantor BPPRD untuk membawa dokumen keuangan. Setelah analisa administratif, tim akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha untuk mencocokkan sistem dan aktivitas operasional.