JAMBI - Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Di mana pada tahun 2025 mendatang, Pajak Opsen Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dikembalikan ke Kabupaten/Kota masing-masing.
Kota Jambi sendiri tentunya menyambut baik hal itu, beberapa regulasi terkait pun sudah disiapkan.
Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih pun menyambut baik kebijakan baru tersebut.
BACA JUGA:Sejumlah SPBU di Cek, Guna Tingkatkan Pengawasan
BACA JUGA:Sekda Harap Partisipasi Aktif Ditingkatkan
“Alhamdulillah saya menyambut baik kebijakan ini yang mengatur tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemberlakuan Pajak Opsen PKB dan BBN-KB di tahun 2025,” ujar Pj Wali Kota.
Dikatakan Sri, pajak opsen PKB dan BBN-KB merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana dari Pemerintah Pusat.
“Dulu ketika pembayaran pajak oleh warga atau wajib pajak itu dikelola oleh Provinsi dan baru akan dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Dengan adanya regulasi yang baru ini, pajak opsen itu yang tadi dibagikan oleh provinsi bisa langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota,” tambahnya.
”Karena ini kebijakan baru, maka hari ini Kepala BPKPD Provinsi akan menjelaskan kepada kita semua,” sambungnya.
BACA JUGA:Tingkat Hunian Hotel Meningkat, Capai 169 Ribu Orang Pada Triwulan Kedua
BACA JUGA:Ketergantungan APBN Masih Tinggi, Burhani: Seharusnya Pemda Bisa Gali PAD
Lebih lanjut, Sri juga memerintahkan kepada BPKAD dan BPPRD Kota Jambi, agar terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik kepada BPKPD Provinsi Jambi.
“Tanyakan trik-trik nya agar pengelolaan pajak ini berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita bersama. Percepat payung hukum yang masih berproses, koordinasikan dengan perbankan untuk menyiapkan sistem pembayaran, penyiapan dan peningkatan kualitas administrasi, serta susun langkah-langkahnya dengan cermat, sehingga pada pelaksanaanya pada 1 Januari 2025 berjalan dengan baik,” pesan Sri.
“Kita semua harus berkomitmen untuk selalu berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan guna menghadirkan layanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah agar menjadi lebih efektif dan efisien. Disamping juga penegakkan hukum dan peningkatan pelayanan masyarakat merupakan tugas bersama,” tukas Pj Wali Kota Jambi. (zen)