Negara Berhemat 274 Miliar LebihPemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini menghemat anggaran negara hingga ratusan miliar dalam pemberian makan kepada kompensasi dan anak binaan.
BACA JUGA:Menkominfo Terapkan 6 Jurus Berantas Judi Online
BACA JUGA:Kasus Pertama Polio di Jalur Gaza Dikonfirmasi, Kemenkes Palestina Siapkan Vaksinasi Darurat
“Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000,- dalam pemberian makan kepada kreditur dan Anak Binaan,” tutup Yasonna.
Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.(*)