Seberang Kota Jambi Ditetapkan Sebagai Kawasan Cipta Karya Batik oleh Kemenkumham

Dokumentasi-Batik Jambi yang dihasilkan para pelaku rumah tangga di Jambi. -ANTARA/Novi.-

KOTAJAMBI – Kawasan Seberang di Kota Jambi kini resmi ditetapkan sebagai Kawasan Cipta Karya Batik oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor M.MH-1.UM.04.02 Tahun 2025, dan menjadi tonggak penting bagi penguatan hak kekayaan intelektual (KI) di sektor budaya lokal.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian.

Ia menyampaikan bahwa pengakuan ini adalah bentuk penghargaan terhadap kreativitas para perajin dan pencipta batik lokal, sekaligus dorongan agar pelaku UMKM semakin aktif menciptakan karya yang bernilai ekonomi.

BACA JUGA:Fronx Jadi Andalan Baru Suzuki, Sumbang 28 Persen Penjualan di Indonesia

BACA JUGA:Bakal Pusat Jasa Logistik, Pemprov Jambi Dukung Rencana BPJN Membangunan Jalan Lingkar Utara Sepanjang 8 Km

“Kita dorong peran UMKM agar lebih terlibat dalam menghasilkan pendapatan melalui karya batik, sekaligus memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang mereka miliki,” ungkap Jonson.

Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menginventarisasi dan mencatat Kekayaan Intelektual Komunal serta Indikasi Geografis.

Menurutnya, pelestarian kearifan lokal dan pengetahuan tradisional perlu dilakukan secara sistematis agar tidak hanya diakui secara budaya, tetapi juga dilindungi secara hukum.

Jonson berharap pelaku UMKM dan industri kreatif lainnya lebih aktif dalam mendaftarkan merek serta hak cipta agar produk-produk lokal memiliki kekuatan hukum dan daya saing yang lebih besar, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.

BACA JUGA:Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional Bebas Royalti, Ini Penjelasan Menkum Supratman

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Tiga Rumah di Penyengat Olak Muaro Jambi Ludes Terbakar

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menyambut baik penetapan kawasan tersebut.

Ia menilai keputusan ini sebagai bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi Jambi dalam menjaga serta mengembangkan kekayaan budaya batik.

“Ini adalah komitmen bersama untuk memastikan karya batik tidak hanya dikenal luas, tetapi juga dilindungi, dikembangkan, dan diwariskan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Abdullah Sani juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Jambi untuk berkolaborasi dalam memperkuat posisi Batik Jambi sebagai bagian dari warisan budaya sekaligus sektor unggulan ekonomi kreatif yang kompetitif. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan