3.768 WBP Jambi Diusulkan Dapat Remisi

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi mengusulkan pemberian remisi kepada 3.768 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 3.723 WBP yang diusulkan menerima remisi umum I (pengurangan masa pembinaan) dan 45 WBP yang diusulkan menerima remisi umum II (pengurangan masa pembinaan sekaligus bebas langsung).

“Untuk remisi umum, total usulan kita sebanyak 3.768 orang, terdiri dari 3.723 remisi umum I dan 45 remisi umum II. Dari remisi umum II itu, ada yang langsung bebas,” kata Hidayat, Rabu (13/8).

Bagi 3.723 penerima remisi umum I, pengurangan masa pembinaan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, dengan rincian 1 bulan sebanyak 699 orang, 2 bulan sebanyak 742 orang, 3 bulan sebanyak 972 orang, 4 bulan sebanyak 705 orang, 5 bulan sebanyak 495 orang, dan 6 bulan sebanyak 110 orang.

BACA JUGA:Petir Joao

BACA JUGA:Tiga Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat

Remisi umum I diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa hukuman minimal sesuai ketentuan.

Sementara itu, 45 WBP diusulkan memperoleh remisi umum II yang berarti langsung bebas setelah pengurangan masa hukuman. Mereka berasal dari berbagai Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Jambi. Rinciannya Lapas Jambi sebanyak 19 orang, Lapas Sarolangun sebanyak 1 orang, Lapas Bungo 5 orang, Lapas Tebo 1 orang, Lapas Kuala Tungkal 7 orang, Lapas Muara Bulian sebanyak 10 orang, Lapas Muara Sabak 1 orang, dan LPKA Muara Bulian sebanyak 1 orang.

Selain remisi umum, Hidayat menyebut terdapat 4.028 WBP yang diusulkan menerima remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan hukuman khusus pada momentum peringatan HUT RI setiap 10 tahun sekali.

“Termasuk enam orang mendapat usulan remisi tambahan karena dinilai memiliki perilaku yang sangat baik dan memberikan dampak positif bagi negara maupun lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Pemberian remisi, kata Hidayat, bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Program ini juga menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus memperbaiki perilaku, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

 

 

“Remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan dan meningkatkan disiplin serta perilaku positif. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk individu yang lebih baik dan produktif setelah bebas nanti,” tutup Hidayat. (Enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan