Dikatakannya, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin tinggi.
BACA JUGA:Sedang Investigasi dan Klarifikasi Lapangan
BACA JUGA:Tim TMMD Lepas Ratusan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M. Adan menyampaikan, bahwa pemberian remisi umum kepada 3.636 Warga Binaan di Provinsi Jambi pada HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, terdiri dari 3.610 narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 dan 26 narapidana yang mendapatkan remisi umum II.
"Para narapidana tersebar pada 11 Lapas/Rutan yang ada di Provinsi Jambi. Secara khusus jumlah anak binaan yang mendapat pengurangan sebanyak 30 orang, mendapatkan remisi I sebanyak 28 orang dan remisi II sebanyak 2 orang," tutupnya. (Enn)