JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan, remisi mangandung arti dan penegasan bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat warga negara dimana pun dia berada. Hal ini disampaikannya saat pemberian remisi umum Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024, di Lapas Kelas IIA Jambi, Sabtu (17 Agustus 2024) siang.
"Setiap tahunnya pada 17 Agustus, saya hadir bersama Forkopimda Provinsi Jambi untuk menyampaikan remisi kepada narapidana. Ini sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi segenap warga negara, dalam pembinaan dan serta memberikan reward kepada warga binaan yang telah menjalani masa tahanan, bagi mereka yang patuh, rajin mengikuti aturan yang ada di Rutan. Sehingga mendapatkan remisi ini dan kembali ke tengah masyarakat lebih baik lagi dan benar. Sehingga kehidupannya lebih baik lagi dimasa depan," ujar Al Haris.
Al Haris berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat, dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," katanya.
BACA JUGA:Mahrup Pimpin Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur, Dengan Agenda Mendengarkan Pidato Kenegaraan
Penyerahan remisi umum tersebut diberikan secara simbolis oleh Gubernur Al Haris, yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M. Adan dan Kepala Lapas Kelas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Pada kesempatan ini sebelumnya Gubernur Al Haris membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly yang mengatakan bahwa Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-79 tahun ini bertepatan dengan tiGA momen penting, yaitu Ibu Kota Nusantara, Pergantian Presiden dan menuju Indonesia Emas 2045.
"Hari ini merupakan momen penting karena Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan. Oleh karena itu, patutlah kita berterima kasih dan mengenang jasa para pahlawan. Kemerdekaan ini adalah Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa yang patut disyukuri, tidak terkecuali bagi warga binaan yang hari ini juga menerima remisi," ucap Menteri.
Dikatakan Menteri, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.
BACA JUGA:DPRD dan Gubernur Jambi Sepakati KUPA PPAS 2024
BACA JUGA:Sri Apresiasi Kerja Dewan, Dalam Pengesahan 5 Ranperda
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham, Yasonna H. Laoly.
Laoly mengucapkan selamat bagi seluruh warga binaan di lapas, yang menerima remisi dan pengurangan masa tahanan, serta berpesan agar semua warga binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam setiap tahapan kedepannya.
"Kepada semua warga binaan yang mendapatkan remisi umum, jadikan sebagai motivasi untuk hidup lebih baik lagi," ujarnya.