Putusan MK Mengubah Konstelasi Politik Pilkada 2024

Selasa 20 Aug 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

BACA JUGA:Usulan Pemprov Tidak Spesifik

BACA JUGA:Sekda: Sebagai Ajang Silaturahmi

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Tutup Turnamen Volly Bhayangkara Cup Zona 2

BACA JUGA:Ngaku Disuruh Orang Tua Ngamen, Satpol PP Amankan 4 Anak di Bawah Umur

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, terdapat 8.248.283 jiwa yang termasuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Jakarta.

Oleh karena itu, ambang batas minimal untuk Pilkada Jakarta adalah paling sedikit 7,5 persen suara Pemilu 2024. Sementara itu, PDIP meraih 14,01 persen suara pada Pemilu 2024, sehingga bisa mengusung bakal pasangan calon sendiri. (ANTARA)

Kategori :