KPU Segera Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
--
MUARABUNGO -nMenjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo telah mengumumkan tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Proses pencalonan ini merupakan bagian penting dalam menentukan kepemimpinan daerah untuk periode mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bungo, melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Hardianus, menjelaskan bahwa proses pendaftaran bakal calon akan dilakukan melalui jalur Partai Politik (Parpol). Menurut jadwal, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, dengan pendaftaran resmi dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Batas akhir pendaftaran dijadwalkan pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59.
Dalam pernyataannya, Hardianus mengingatkan bahwa syarat-syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Syarat-syarat ini mencakup berbagai aspek, mulai dari integritas pribadi, hingga kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon Bupati dan Wakil Bupati antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kedua, memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Ke tiga, usia minimal 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati. Selanjutnya ke empat mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Selanjutnya, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap, kecuali secara terbuka mengakui status mantan terpidana.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri dari jabatan tertentu, seperti anggota DPR, TNI, Polri, PNS, atau Kepala Desa, sejak ditetapkan sebagai calon.
Dalam kaitan ini, Hardianus menegaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan telah diterbitkan sebagai pedoman bagi para calon.
Hardianus juga mengimbau kepada para calon untuk segera mempersiapkan dokumen dan syarat yang dibutuhkan agar tidak kehabisan waktu menjelang pendaftaran.
"Silakan dipersiapkan dari sekarang, agar tanggal 27-29 Agustus nanti semua persyaratan sudah bisa diserahkan ke KPU," ujarnya.
Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bungo diharapkan dapat berjalan lancar dengan partisipasi aktif dari masyarakat, serta para calon yang memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan.
"KPU Kabupaten Bungo berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan ini secara transparan dan demokratis demi masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Bungo," pungkasnya. (Mai/enn)