BANGKO - Perubahan Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara (PPAS) Merangin tahun anggaran 2024, disepakati dini hari Selasa (20 Agustus 2024) sekitar pukul 1.23 WIB.
Kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 itu, dilakukan pada rapat Paripurna DPRD Merangin yang dimulai dini hari Selasa (20 Agustus 2024) sekitar pukul 00.30 dan dihadiri sebanyak 23 orang Dewan.
Penandatangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 tersebut, dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Merangin, Mukti dan unsur pimpinan DPRD Merangin, disaksikan Sekda Merangin Fajarman.
Pemerintah Daerah, jelas Pj bupati, telah berupaya secara maksimal, agar setiap alokasi anggaran yang ditetapkan berdasarkan skala prioritas dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
BACA JUGA:243 CPNS Sarolangun untuk Formasi Nakes dan Tenaga Teknis, Pelaksanaan Tes Kemungkinan di Kota Jambi
BACA JUGA:Ketua DPRD Minta Semua Pihak Bersinergi, Menghadapi Pilkada Serentak 2024
‘’Saya minta setelah penandatanganan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS 2024 ini, para kepada OPD segera menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA SKPD) berdasarkan plafon anggaran yang telah disepakati,’’ ujar Mukti.
Hal ini penting, lanjut Mukti, untuk mewujudkan penyusunan dan penetapan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, secara tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tampak hadir pada rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Merangin Zaidan Ismail itu, unsur Forkopimda Merangin, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin dan para Camat. (*)