Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
BACA JUGA:Ini Dia Spesifikasi VivoY03t, Harga Cuman Rp 1,3 Jutaan
BACA JUGA:Intip Bocoran Spesifikasi Infinix XPAD yang Diperkirakan Meluncur Minggu Depan
Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang (22 Agustus 2024). (ANTARA)
Kategori :