KUALATUNGKAL - KPU TNI-AD Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
KPU Tanjab Barat meminta masyarakat untuk melaporkan kepada KPU, jika mereka tidak terdaftar di DPS. Permintaan tersebut disampaikan oleh Ilyas, Komisioner KPU Tanjab Barat Divisi Data, Kamis, (22/8).
Ilyas menjelaskan bahwa peran masyarakat sangat penting untuk memastikan data pemilih akurat. Jika ada petugas Pantarlih yang terlewatkan dalam pencoklitan, sehingga tidak terdaftar dalam DPS, masyarakat diharapkan melaporkannya ke KPU.
KPU Tanjab Barat telah menetapkan DPS sebanyak 237.357 pemilih. Dari jumlah tersebut, 122.062 adalah pemilih laki-laki, sedangkan 115.295 adalah pemilih perempuan.
Ilyas menambahkan bahwa saat ini KPU masih menetapkan DPS. Setelah itu, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi dan hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.
"Hasil DPS yang telah ditetapkan tersebut diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Apabila ada data yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti NIK, KK lengkap yang belum masuk dalam pemilih sementara, maka akan kami masukkan dalam DPSHP," ujarnya.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanjab Barat, sesuai tahapan dan jadwal pleno, serta rekapitulasi hasil DPSHP. Penetapan DPT dijadwalkan pada 14-21 September 2024 mendatang.
"Jadi, penetapan DPT merupakan kewenangan dari KPU Kabupaten," pungkasnya. (rull/enn)
Kategori :