Jaksa Tahan Kekasih Dinar Candy di Lapas

Selasa 27 Aug 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI - Arfandi Susilo, yang dikenal sebagai Ko Apex dan merupakan kekasih artis Dinar Candy, telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan.


Penahanan Ko Apex dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melimpahkan berkas serta tersangka yang telah dinyatakan lengkap.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024. Berdasarkan pernyataan Noly Wijaya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.


Arfandi Susilo alias Ko Apex kini menghadapi dakwaan pemalsuan dokumen dan penggelapan yang melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman tambahan Pasal 372 KUHP sebagai alternatif.


“Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum pada 21 Agustus 2024,” jelas Noly Wijaya.


Dalam proses hukum ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi telah menetapkan masa penahanan terhadap Ko Apex selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi.


Afandi Susilo alias Ko Apex, pengusaha kapal tongkang batu bara di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan jabatan. Dia diduga mengubah dokumen kapal milik bosnya menjadi kepemilikan atas nama perusahaannya.


Ko Apex dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.


Ko Apex dilaporkan terkait penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, dan penipuan. Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022.


Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasi di Jambi.


Korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa diketahui korban, Ko Apex diduga malah mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.


Dalam perjalanannya, tugboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang.


Dari hasil pemeriksaan korban, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan. Sejauh ini penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.


Polisi juga sudah periksa perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu itu, maupun dari pihak Syahbandar karena sudah ada dokumen baru untuk beraktivitas. Dia menjelaskan kapal tugboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi. (ira)

Tags : #ko apex
Kategori :