Jaksa Tuntut Ko Apex 6 Tahun Penjara, Didakwa Membuat Surat Palsu Atau Memalsukan Surat
Arfandi alias Ko Apex didampingi tim penasihat hukum ketika menajalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. semnetara itu, jaksa penuntut umum menuntut Ko Apex dengan pidana penjara selama 6 tahun. -Dok/Jambi Independent-
JAMBI – Sidang Arfandi Susilo alias Ko Apex, Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS), di Pengadilan Negeri Jambi, memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi, menuntut bersalah suami dari Dinar Candy.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum, menyatakan terdakwa Arfandi Susilo alias Ko Apex telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.
BACA JUGA:Ahli Sebut KONI Bukan Objek Pajak, Frandy: Ternyata Tidak Ada kewajiban KONI Pungut Pajak
BACA JUGA:Hakim Tegaskan Kesaksian Inspektor Kontradiktif, Korupsi Proyek Pembangunan MAN 2 Tanjabtim
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut jaksa penuntut umum seperti kutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Pekrara Pegadilan Negeri Jambi.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban, menunda sidang hingga 25 November 2024. Sidang berikutanya, penasihat hukum dan terdakwa akan membacakan nota pledoi (pembelaan).
Dari dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap, perbuatan terdakwa Ko Apex bersama-sama Supiran selaku Kepala Produksi PT Kumala Bahari Dockyard dan Ade Apriadi selaku Juru Ukur Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.
Perbuatan itu berawal pada hari Kamis 27 Januari 2022 sampai Rabu 17 April 2024, bertempat di rumah terdakwa di Perumahan Jalan Asparagus No. 98 RT. 05 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi;
Di kantor PT Sinar Bintang Samudra Cabang Jambi di Jalan Sersan Anwar Bay Lrng Andesta RT 10 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Rajo Kota Jambi, di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.
Ko Apex didakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti.
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yaitu Builder Certificate, Grosse akta kapal tugboat dan tongkang, akta jual beli yang dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut, berawal pada tahun 2019 bertempat di Hotel Nagoya Plaza Batam, saksi H. Nanang Rahman selaku Direktur PT SBS yang bergerak di bidang perkapalan dan pelayaran bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa Arfandi alias Ko Apex.
Pada saat pertemuan tersebut, Terdakwa kemudian bersepakat dengan Nanang Rahman untuk melakukan kepengurusan dokumen kapal milik saksi H. Nanang Rahman, yaitu 1 unit kapal TB Fasific Nikel yang baru dibeli di daerah Batam dan pengurusannya akan dilakukan di kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.
Pada Januari 2020, saksi H. Nanang Rahman menghubungi Terdakwa dan meminta bantuan untuk mengurus dokumen kapal BBS 1509 atas nama Buana Bintang Samudra dan kapal SBS 1609 atas nama PT SBS di kantor KSOP Kelas III Talang Duku Jambi.
Terdakwa melakukan kepengurusan dokumen tersebut dan sekitar 2 (dua) bulan kemudian terbit grosse akta terhadap 2 (dua) kapal tersebut dan Terdakwa mengirimkannya kepada H. Nanang Rahman.
Pada April 2020, saksi H. Nanang Rahman menghubungi Terdakwa kembali dengan tujuan meminta bantuan dalam pengurusan dokumen pendaftaran kapal di KSOP Kelas III Talang Duku Jambi yaitu kapal TB Bintang Bima 3209 a.n. PT SBS, TB SBS 2409 a.n. PT SBS dan TB BVS 2408 a.n. PT Bintang Ventura Samudra.
Kemudian masih pada tahun 2020, saksi H. Nanang Rahman mengirimkan 1 unit kapal TB Fasific Nikel ke Jambi dan Terdakwa menerima untuk mengurus dokumen kapal berupa Grosse Akta dan pada saat itu Terdakwa mendaftarkan kapal tersebut di KSOP Kelas III Talang Duku Jambi sampai terbit Grosse Aktanya dan diserahkan kepada saksi H. Nanang Rahman.
Atas hal tersebut saksi H. Nanang Rahman merasa yakin untuk melakukan segala kepengurusan dokumen kapal miliknya kepada Terdakwa.
Selanjutnya, tahun 2022, Terdakwa meminta kepada saksi H. Nanang Rahman untuk diangkat menjadi Kepala Cabang PT SBS di wilayah Jambi. Saksi H. Nanang Rahman setuju sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 10 tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Husein Halim, SH.
Sejak selesai pengangkatan tersebut, maka secara bertahap saksi H. Nanang Rahman mengirimkan beberapa unit kapal dan tongkang miliknya kepada Terdakwa di Jambi.
BACA JUGA:Meski Harga Pinang Melonjak, Petani Tanjab Timur Sampaikan Keluhan
BACA JUGA:Oknum Dokter di RS Arifin Sengeti Jarang Ngantor, Management Sebut Sudah Layangkan Surat Panggilan
Beberapa kapal Tugboat dan tongkang milik saksi H. Nanang Rahman yang dikirimkan kepada Terdakwa ke Jambi yaitu 1 unit Kapal Tugboat SINARAN EMAS, 1 unit Tongkang BG Yinson Power, 1 unit Tongkang BG OCEAN II, 1 unit Kapal Tugboat BINTANG MAHAKAM 09, 1 unit Kapal Tugboat SUPER SPEED, 1 unit Tongkang BG NL 2102, 1 unit Tongkang BG NL 9280, 1 unit Kapal Tugboat BAHRUL ILMI, 1 unit Tongkang MARCOPOLO 46, 1 unit Kapal Tugboat PERKASA 05.
“Setelah beberapa kapal dan tongkang tersebut diserahkan kepada Terdakwa selaku kepala PT Sinar Bintang Samudera Cabang Jambi yang awalnya agar di uruskan dokumen kepemilikan berupa Groose Akta, namun oleh Terdakwa membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti kepemilikan dan memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,” sebut jaksa penuntut umum dalam sidang, Kamis 19 September 2024. (ira)