JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Dugaan pemalakan diungkap Kementerian Kesehatan, pada kasus perundungan yang berujung kematian terhadap dokter Aulia risma Lestari beberapa waktu lalu.
Aulia risma Lestari merupakan mahasiswi kedokteran PPDS anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Dugaan pemalakan ini, disebutkan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril bahwa, diperoleh dari hasil proses investigasi pihaknya.
Di mana, Kemenkes menegaskan bahwa, permintaan uang atau pemalakan tersebut di luar biaya pendidikan resmi.
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Bahas Kasus Bunuh Diri Dokter Muda di Undip
BACA JUGA:Penempatan Dokter Sebaiknya Dikendalikan Pusat, IDI: Lebih Tersentralisasi
Syahril mengatakan, tindakan tersebut dilakukan oknum-oknum dalam program PPDS.
Permintaan uang berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan.
"Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah (dokter Risma) masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli (2022) hingga November 2022," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (1/9).
Bahkan, Kemenkes juga mencatat, bahwa dokter Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan, yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya.
BACA JUGA:Titipkan Keberlanjutan Hilirisasi Hingga IKN ke Prabowo
BACA JUGA:Bank Jambi Kembali Raih Penghargaan dari Infobank
Selain itu sambungnya, ia juga ditugaskan menyalurkan uang itu untuk kebutuhan non-akademik.
"Seperti membiayai penulis lepas untuk naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lain," bebernya.
Syahril menegaskan, pungutan yang dilakukan para senior itu memberatkan almarhumah dan keluarga.