Terdakwa Simpan Sabu dalam 2 Koper

Senin 02 Sep 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Terdakwa Ari Sucipto alias Cipto dan rekan-rekannya terlibat dalam sebuah operasi narkotika di Desa Negeri Lama Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
Terdakwa, bersama dengan Rohid Maulana, Saiful alias Ipul, Trisno, dan Tamba Mangatur alias Pak Tua, terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pemilik Basecamp Narkoba


Menurut informasi yang dihimpun, pada Jumat malam, 8 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, Ipul yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan memerintahkan terdakwa beserta dua rekannya, Rohid dan Trisno, untuk menuju Aek Nabara untuk menjemput sabu.
Mereka berangkat dari Dusun Sukajati, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menuju lokasi dengan menggunakan mobil Sigra.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di dusun candi Satu Rumah Ludes Terbakar


Setibanya di Aek Nabara pada 9 Maret 2024, sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa menerima 30 bungkus sabu yang dikemas dalam karung goni dan dibungkus dengan lakban kuning.
Sabu-sabu tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper hijau yang telah disiapkan oleh terdakwa. Rohid Maulana kemudian membawa koper berisi sabu tersebut menuju Kota Jambi menggunakan Bus Intra, sementara terdakwa dan Trisno tidak ikut ke Kota Jambi.


Di Kota Jambi, Rohid diberitahukan oleh terdakwa bahwa dia harus bertemu dengan Tamba Mangatur alias Pak Tua, yang akan membantunya. Rohid kemudian dibagi menjadi dua koper dengan 20 bungkus di satu koper dan 10 bungkus di koper lainnya. Pak Tua mengambil koper dengan 10 bungkus sabu dan Rohid membawa koper dengan 20 bungkus untuk transaksi di tempat yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Terungkap Identitas Mayat Wanita Ditemukan dengan Posisi Terduduk Bersandar di Dinding

Pada 11 Maret 2024, Rohid menghubungi terdakwa setelah tiba di Jambi, namun tidak ada nomor penerima yang aktif untuk proses transaksi. Akibatnya, Rohid dan Pak Tua menginap di Grand Hotel. Ketika terdakwa menginstruksikan untuk meninggalkan kunci mobil di dekat mobil dan memotret lokasi, tidak ada yang mengambil sabu tersebut hingga malam hari.


Pada 12 Maret 2024, sekitar pukul 05.45 WIB, Pak Tua dan Rohid berencana memeriksa mobil dan mengatur keluar dari hotel. Namun, pihak kepolisian telah mengendus aktivitas mereka dan melakukan penangkapan. Rohid dan Pak Tua ditangkap, dan ditemukan sabu di dalam koper merah di bagasi mobil.
Dalam pemeriksaan, Rohid mengakui perannya sebagai kurir atas perintah terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap terdakwa Ari Sucipto di Desa Hutain Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara. (ira))

Kategori :