Jambi - Kebakaran lahan gambut yang melanda tiga desa di Kecamatan Kumpeh, yakni Desa Rantau Panjang, Londrang, dan Rondang, Kabupaten Muaro Jambi, hingga saat ini belum juga padam.
Tim Gakkum Satgas Karhutla Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menaikan status perkara kasus kebakaran tersebut dari penyelidikan, menjadi penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.
"Kasus kebakaran lahan di Londrang saat ini kita tingkatkan menjadi LP, saat ini masih sidik, untuk mencari tersangkanya," kata dia, belum lama ini.
BACA JUGA:Pemilik Kabur, Polisi Terus Selidiki Peristiwa Kebakaran Gudang Minyak Oplosan di Kota Jambi
BACA JUGA:Polda Selidiki Penyebab Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh Ilir
Berdasarkan laporan polisi kasus tersebut, diperkirakan lahan terbakar sudah mencapai 1.047 hektare. Bahkan, sampai saat ini luasan tersebut masih berpotensi bertambah karena api belum padam.
"Tambahan LP ini 1047 hektare ini yang di Londrang, tersangkanya belum kita tetapkan, kita masih cari tersangkanya," sebutnya.
Taufik mengatakan, pihaknya mengindikasi kebakaran lahan yang telah mencapai ribuan hektar tersebut, merupakan kelalaian orang yang membakar atau disengaja.
"Dugaan sementara ada kelalaian orang membakar sehingga merambat ke tempat lain," ujarnya.
Saat ini, Tim Satgas Karhutla, TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni masih berupaya melakukan pemadaman, karena akses lokasi yang sulit dijangkau, sehingga menghambat proses pemadaman.
"Saat ini kita belum bisa menggambarkan keseluruhannya karena api masih belum padam, masih proses, akses ke lokasi memang cukup sulit," terangnya.
BACA JUGA:Kepala BNNP Jambi Minta Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Alasannya
Sampai saat ini, tim Gakkum Satgas Karhutla Ditreskrimsus Polda Jambi, telah mengantongi 15 LP Karhutla, dan menetapkan 14 tersangka, dalam kasus karhutla di Jambi.
“Dua tersangka tambahan itu kasus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur, sedangkan yang di Muaro Jambi belum ada tersangkanya,” tutupnya. (eri/ira)