KUALATUNGKAL – Aksi tak sepantasnya dilakukans eorang honorer Damkar, di Kabupaten Tanjab Barat, dengan merudapaksa anak tirinya, yang masih berusia 6 tahun.
Dia berinisial RYS (37), warga Tanjab Barat. Akibatnya, si anak mengalami depresi serius.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, melalui Kasatreskrim Polres Tanjab, Barat AKP Frans.
Kata AKP Frans, ayah tiri ini menyetubuhi korban di rumahnya sendiri.
BACA JUGA:Cari Sinyal hingga ke Kebun Karet Untuk Bisa Ikut ANBK
"Pelaku ini menyetubuhi anaknya di rumah, pelaku merupakan honorer di damkar," kata Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans, Selasa 10 September 2024.
Dijelaskan AKP Frans, kejadian itu bermula pada Senin 2 September 2024 sekira pukul 12.00.
Saat itu sang istri hendak pergi ke rumah sakit dan menitipkan anaknya kepada pelaku RYS (37).
Tak berselang lama, pelaku mulai melancarkan aksinya, membujuk rayu korban dengan mengajak anak tirinya itu bermain.
Namun korban tidak menuruti kemauan dari pelaku. Saat itu lah, honorer damkar ini melancarkan aksi merudapaksa anak tirinya.
"Setelah merudapaksa korban, oleh tersangka koban disuruh mandi dan diganti baju," beber Kasatreskrim.
Barulah pada Kamis 5 September 2024 korban mengeluh kesakitan kepada ibunya. Karena curiga ibu korban membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:8 Kebiasaan Ini Diam-diam Bikin Gagal Diet
Dari hasil pemeriksaan memang terdapat kejanggalan pada bagian intim korban. Atas hasil tersebut Ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjab Barat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan. akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka serius dibagian alat vital yang mengalami robek serius dan harus dibawa kerumah sakit.
"Yang melaporkan kejadian ini ibu kandungnya karena anaknya waktu itu merasa sakit dan dibawa ke rumah sakit, ternyata karena itu. Pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya," ujarnya.
Menurut AKP Frans bahwa korban mengalami depresi berat. Dan kini korban masih dalam pendampingan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tanjab Barat.
"Kami terus mendampingi korban melalui PPA," jelasnya.
BACA JUGA:Dampak Memakai Headset Terlalu Lama
Di sisi lain, Pelaku juga merupakan pengguna sabu. Hal ini terungkap saat dilakukan tes urine yang dilakukan kepolisian.
"Pelaku ini juga pemakai sabu, ini terungkap hasil tes urine," sebutnya.
Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pegganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Terhadap tersangka diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata dia.(rul/zen)