Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Vonis Ragil Ditunda

Rabu 11 Sep 2024 - 17:45 WIB
Reporter : Hanif
Editor : Finarman

JAMBI — Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Ragil Purnama Hadi, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jambi, sudah mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim.


Sidang putusan itu dijadwalkan Selasa 10 Sepetember 2024. Namun, sidang vonis terdakwa Ragil ditunda karena putusan belum siap.


Sebelumnya, pada jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ragil terbukti secara sah bersalah, karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan.

BACA JUGA:Tunggu Hasil Otopsi, Polisi Sebut Kantongi Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

BACA JUGA:Ngotot Lewat, Puluhan Truk Bermuatan Batu Bara di Jambi Ditilang


Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.


Berdasarkan surat dakwaan jaksa pemuntut umum, perbuatan terdakwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, terdakwa sedang menjaga parkir di depan Kafe Teanol di Kecamatan Jelutung, kota Jambi.


Lalu terdakwa melihat keributan antara saksi Feni Pantia dengan saksi Nur Khadijah Anggun. Kemudian datang salah satu karyawan Kafe Teanol untuk memisahkan keributan tersebut.


Namun, tiba-tiba terdakwa langsung memukul mata sebelah kanan saksi Feni Pantia, sehingga mata Feni Pantia mengalami luka lebam.

BACA JUGA:Kebakaran di Bungo Meningkat 39 Kasus hingga Agustus 2024

BACA JUGA:Pelajar 16 Tahun Ditangkap Polisi Saat Menunggu Pembeli Sabu


Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Jambi Nomor: R/40/VI/2024/Rumkit tanggal 13 Juni 2024, telah diperiksa Feni Pantia dengan hasil pemeriksaan yakni ditemukan adanya luka memar pada kelopak mata atas dan kelopak mata bawah yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (mg05/ira)

Kategori :

Terkait