MUARASABAK - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan butir pil ekstasi di perbatasan Kecamatan Muarasabak Barat dan Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus, dalam keterangannya menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Tanjab Timur pada tanggal 05 September 2024.
Kedua tersangka masing-masing atas nama M. Armansyah (20) dan Agustiawan (22), diamankan dikawasan Jembatan Muara Sabak, Kecamatan Muarasabak Timur saat hendak melintas menggunakan satu unit sepeda motor, sekitar pukul 18.00 wib.
"Saat digeledah, pada saku celana M. Armansyah ditemukan 50 butir pil ekstasi merek Rolex dengan berat Netto 16,50 gram, yang disimpan dalam bungkus kotak rokok," jelasnya.
BACA JUGA:Perymon Terseret Kasus Penipuan Upayakan Kembalikan Uang
BACA JUGA:Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Vonis Ragil Ditunda
Saat diinterogasi, kedua tersangka ini mengaku hanya sebagai kurir dan akan mengantarkan puluhan pil ekstasi tersebut ke kawasan Kecamatan Muarasabak Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undangan-undangan Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk ancaman dari pasal tersebut yakni, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Atau pidanan penjara seumur hidup dan ancaman pidana mati.
Selain itu, dalam pasal tersebut, terhadap kedua tersangka akan dikenakan pidana denda Rp 800 Juta sampai Rp 10 Miliar.
"Tentunya, kami tidak main-main dalam menindak tegas peredaran dan penggunaan narkoba di wilayahnya hukum Polres Tanjab Timur. Sebab, dampak negatif dari barang haram ini sangat banyak dan dapat merusak generasi bangsa," ungkap Kapolres Tanjab Timur ini.
Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP Charles Sitorus, dalam pemaparannya menambahkan, kedua tersangka ini sebelumnya berkomunikasi dengan seseorang berinisial M yang menyuruh mereka mengambil barang haram tersebut di kawasan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.
"Jadi, kedua tersangka ini dikendalikan oleh seseorang berinisial M melalui telepon untuk menjemput barang di salah satu lokasi di Sengeti untuk dibawa ke Kabupaten Tanjab Timur," paparnya.
Usai kedua tersangka mengambil paket berupa pil ekstasi itu, selanjutnya mereka diarahkan untuk membawa barang tersebut ke wilayah Kecamatan Muarasabak Timur.
Rencana, setelah sampai di Kecamatan Muarasabak Timur, kedua tersangka ini akan kembali diarahkan oleh M untuk menyerahkan pil ekstasi ini kepada seseorang di sana.
"Tapi, sebelum kedua tersangka ini sampai kelokasi yang dituju, mereka sudah diamankan oleh anggota kami. Jadi, kedua tersangka ini juga tidak tau siapa yang nantinya akan menerima barang ini di Kecamatan Muarasabak Timur," ujar AKP Charles Sitorus.
Dirinya juga menuturkan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka tidak mengenal M secara langsung. Sebab, komunikasi yang mereka lakukan hanya melalui handphone.
BACA JUGA:Tunggu Hasil Otopsi, Polisi Sebut Kantongi Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Pariaman
BACA JUGA:Ngotot Lewat, Puluhan Truk Bermuatan Batu Bara di Jambi Ditilang
Selain itu, kedua tersangka baru kali ini menjalani aksi tersebut dan belum mengetahui besaran imbalan yang nantinya akan mereka terima.
"Rencananya, setelah paket pil ekstasi dari M ini sudah sampai ke penerimanya, barulah tersangka M. Armansyah dan Agustiawan menerima imbalan dari M. Saat ini kami juga masih terus mencari tau keberadaan tersangka M ini,"tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Charles Sitorus juga mengatakan, saat ini pihaknya akan terus mengawasi peredaran pil ekstasi di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.
"Dari informasi yang kami terima, peredaran pil ekstasi ini marak terjadi disaat ada pesta yang menyajikan hiburan musim. Kami juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat, untuk bisa memberikan informasi jika di wilayahnya ada ditemukan peredaran dan penggunaan narkoba, biar segera kami tindaklanjuti," pungkasnya. (pan/ira)