Jaksa Tuntut Pery 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa 17 Sep 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Sidang terdakwa Pery, terdakwa kasus dugaan penipuan memasuki babak akhir. Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jambi, menuntut perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jambi, Siti Purwati, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

BACA JUGA:Lagi Enak Makan Bakso, Motor Digadai Teman

BACA JUGA:Kamis Ini, Sidang Perdana Ko Apex


Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” sebut Siti dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, Selasa 17 September 2024.   


Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Dalam pledoi lisannya yang disampaikan dalam sidang, terdakwa Pery mengaku bersalah dan minta hukuman seringan-ringannya.


“Saya minta hukuman seringan-ringannya dan berniat akan membayar,” sebut terdakwa dalam sidang. Setelah mendengar tanggapan terdakwa, jaksa penuntut umum, menanggapi tetap pada tuntutan.


Dari dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan berawal saat terdakwa dikenalkan oleh saksi Melati kepada saksi Arfran Romadeni. Lalu terdakwa menawarkan proyek pembangunan di salah satu kampus Perguruan Tinggi Negeri di Jambi.  

BACA JUGA:Inflasi Merangin Stabil


Sedangkan terdakwa bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PNBP dan bukan sebagai anggota POKJA.
Selanjutnya terdakwa menawarkan keuntungan yang didapatkan sekira 30 persen setelah dibagi dari anggaran proyek Pembangunan Fakultas Kedokteran sebesar Rp4.500.000.000 kepada saksi Arfran.


Ini membuat saksi Arfran Romadeni tertarik lalu pada tanggal 23 Mei 2022 Saksi Arfran Romadeni menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada terdakwa untuk pengerjaan proyek tersebut.


Sampai dengan saat ini, proyek yang dijanjikan oleh terdakwa tidak ada. Namun, uang saksi Arfran Romadeni dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa sehingga akibat dari perbuatan terdakwa saksi Arfran mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. (ira)
 

Kategori :