Jambi – Dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muaro Jambi yang kini ditangani Kejati, sudah ditingkatkan penyidikan. Proses penyidikan sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Namun penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi belum merilis nama tersangka.
Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muaro Jambi yang diusut itu adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja Bank BNI (Persero) tbk kepada perusahaan PT. Posympac Agro Lestari (PT. PAL) tahun 2018-2019.
BACA JUGA:Polres Bungo Tangkap 52 Tersangka Dari Pengungkapan 31 Kasus Narkoba
Lalu kasus kedua, pemberian bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh BPDPKS tahun anggaran 2022.
“Ya, benar, Kejati saat ini memang tengah menangani dua perkara dugaan tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Kasi Penkum Kejati Noly Wijaya, SH MH, baru-baru ini.
Menurut Noly, penyidik Kejati hingga saat ini masih intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan ahli.
Meski kedua kasus yang diusut pihak Kejaksaan Tinggi Jambi itu sudah masuk ke ranah penyidikan, namun hingga kini belum ada satupun nama tersangka yang dirilis korps Adhyaksa itu.
“Penyidik measih melakukan pemeriksaan saksi dan ahli terlebih dahulu,” tegasnya.
BACA JUGA:Seret Nama Istri Mantan Pj Bupati Tebo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah TP PKK
BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Sita 500 Ribu Batang Rokok Ilegal
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi jambi Hermon Dekristo, SH MH, pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhydaksa (HBA), mengumumkan bahwa pihaknya tengah menangani sebanyak 5 perkara dugaan korupsi. Tiga diantaranya masih dalam tahap penyelidikan, lalu dua sisanya di Kabupaten Muaro Jambi, sudah masuk ke ranah penyidikan.
Berdasarkan informasi, pemerintah pusat melalui Pemda pada tahun 2023, menyalurkan bantuan untuk program kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Salah sati daerah penerima, temasuk Kabupaten Muaro Jambi, dengan besaran anggaran Rp 30 juta per hektare.
Kasus dugaan korupsi pada kegiatan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023, berawal dari laporan laporan bibit sawit tidak sesuai spesifikasi. Dari hasil monitoring dan evaluasi, didapati pengerjaan kegiatan PSR oleh dua Gapoktan di Kecamatan Sungai Bahar dan Bahar Selatan, tidak sesuai spesifikasi. (ira)