“Melihat dari lebam-lebam yang ada pada mayat wanita itu, waktu kematian adalah 5 sampai 7 jam sebelum ditemukan,” sebutnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution, saat dikonfirmasi Kamis 26 September 2024, mengatakan bahwa dugaan sementara korban merupakan korban pembunuhan.
"Dugaan sementara, ini kasus pembunuhan. Melihat dari kematian korban yang tidak wajar," kata Kompol Amin.
Amin mengatakan bahwa saat ini, Satreskrim Polresta Jambi dibackup oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi masih mendalami kasus ini.
"Terkait pelaku dan modus kasus ini kita masih dalami, dan memeriksa beberapa saksi," kata dia. (eri/ira)
Kategori :