BACA JUGA:OJK: 623 UKM Gunakan SCF Himpun Dana Rp1,21 Triliun
BACA JUGA:Harap Masyarakat Adat Diajarkan Manajemen Program Food Estate
"Sanksi terberat adalah PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), hasilnya nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
Saat ini kedua oknum anggota Polisi Polsek Kumpeh tersebut sedang menjalani penahanan ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jambi.
Sebelumnya, ayah korban, Ibnu Kasir menceritakan kronologi penangkapan hingga menemukan sang anak sudah tak bernyawa di Puskemas Tanjung.
Menurut ayah korban, anaknya tersebut tewas setelah satu jam pasca ditangkap oleh dua orang oknum polisi berinisial P dan Y.
Penangkapan dilakukan sekitar jam 21.00 malam. "Kemudian sekitar pukul 22.00 malam lewat, sayo dapat kabar korban telah meninggal dunia," kata dia.
Ibnu Kasir juga mendapati luka bekas jeratan tali di bagian lehernya. Selain itu saat ditangkap korban tidak menggunakan celana panjang, namun memakai celana pendek tanpa ikat pinggang. (*/zen)