JAMBI - Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Safrida Iryani, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Sidang ini beragendakan keterangan ahli.
Pada sidang tersebut, terdakwa menghadirkan seorang ahli auditor, yakni Sudirman yang berasal dari Sumatera Utara. Dalam sidang, ketua majelis bertanya kepada ahli mengenai kerugian negara bisa diketahui sejak kapan.
Lalu ahli menjelaskan, bahwa kerugian negara itu terjadi sejak terbit laporan. Ahli juga memberikan contoh, misalnya ada pekerjaan bertahap, ada dana Rp 15 miliar. Di dalam audit pekerjaan, kerugian negara itu dihitung saat pekerjaan selesai.
Karena, lanjutnya, ada 3 tahap sampai selesai. Kerugian negara tidak dihitung pada tahap awal pekerjaan selesai.
Penghitungan itu tidak bisa dibilang tidak bermanfaat dan ada kerugian negera, karena pekerjaan belum selesai,.
"Makanya kami auditor tidak pernah menilai pekerjaan yang lagi berjalan atau sedang berjalan, kecuali mangkrak," tegas ahli.
BACA JUGA:Polres Tebo Tangani 15 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
BACA JUGA:Ngaku Mau Salat, Ternyata Pencuri Kotak Amal
Selain itu, ahli juga mengatakan, bahwa auditor itu boleh masuk ketika berakhirnya masa pemeliharaan. Dimasa pemeliharan, semua yang kurang diperbaiki.
Selanjutnya, majeli hakim memberikan kesmepatan kepada terdakwa Safrida bertanya kepada ahli. "Bagaimana jika PUPR datang dimasa pemeliharaan pertama didampingi oleh bapak, kemudian datang lagi di waktu kedua, namun sendiri, bagaimana?" tanya Safrida.
Mendapati pertanyaan itu, ahli tegas mengatakan hasil penghitungan fisik di lapangan tanpa didampingi oleh pihak terkait adalah tidak sah. "Jangan dilayani, abaikan! Hasil perhitungan tanpa didampingi pihak terkait tidak sah itu," tegas ahli.
Mengingat terdakwa juga tidak ditahan, ketua majelis memutuskan untuk sidang dilanjutkan besok, pada hari Rabu 2 Oktober 2024, dengan agenda keterangan terdakwa. (mg05/ira)