Ngaku Mau Salat, Ternyata Pencuri Kotak Amal

Dari kiri, terduga pelaku pencuri kotak amal diperiksa penyidik Polres Bungo. -Siti Halimah/Jambi Independent -

MUARABUNGO – Polsek Kota Muara Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Kelurahan Kerikil, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, yang diduga hendak mencuri kotak amal di Masjid Baiturrahman SKB, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Kapolsek Kota Muara Bungo, Iptu RF. Ritonga, mengungkapkan bahwa MA diamankan oleh warga setelah kedapatan beraksi seorang diri pada sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa 24 September 2024.

BACA JUGA:Kasus Pencuri 7 Tandan Kelapa Sawit Berakhir

BACA JUGA:Jembatan Harmoko Tanjabbar Rusak Parah, Pemkab Gelontorkan Rp 3,2 Miliar Perbaikan


Menurut keterangan Kapolsek Kota Muara Bungo, kejadian bermula ketika seorang penjaga masjid terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara pintu didobrak. Saat keluar untuk memeriksa, penjaga tersebut mendapati pintu masjid sudah terbuka dan melihat seorang pria berada di dalam masjid sambil memegang kotak amal.


"Penjaga masjid sempat bertanya kepada pria tersebut dengan nada curiga, 'Nak ngapo kau?' dan dijawab bahwa pria tersebut hendak Salat. Namun, penjaga tersebut tidak percaya dan langsung berkata, 'Nak Salat apo jam segini? Nak maling kau yo.' Setelah itu, warga berteriak 'maling! maling!' yang membuat pria tersebut melarikan diri keluar dari masjid," jelas Kapolsek.


Mendapat informasi dari masyarakat, pihak kepolisian segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan MA yang tengah bekerja. Polisi bergerak cepat untuk menghindari amukan massa yang sudah berkumpul di sekitar lokasi.


"Kami langsung menuju TKP setelah mendapat informasi dari masyarakat untuk mengamankan terduga pelaku yang sedang bekerja guna menghindari amukan dari masyarakat," ujar Iptu Ritonga.


Saat ini, terduga pelaku MA telah diamankan di Mapolsek Kota Muara Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Proses hukum akan terus kami jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Kapolsek. (mai/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan