JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan mengamankan satu orang pelaku, dalam kasus penggelapan yang terjadi di toko Bintang Abadi, yang beralamat di Jl. Banjarejo No. 03A RT.17 Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo, mengatakan, bahwa kasus penggelapan ini diketahui oleh pelapor pada 22 September 2024.
Pelaku Ferianto (34), warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan sales di toko tersebut.
“Berawal ketika Pelapor atas nama Dewi Asia Asgutina menanyakan kepada pelaku masalah tagihan barang-barang milik Toko Bintang Abadi, yang akhir-akhir ini selalu berkurang,” kata dia.
BACA JUGA:Ini Keunggulan Infinix HOT 50i dan Smart 9 yang akan Diluncurkan di Indonesia
BACA JUGA:Ini 5 Mimpi yang Bisa Membawa Keberuntungan dan Kesuksesan Dalam Hidup Anda
Kemudian, pelaku mengakui telah memakai uang milik toko pelapor sehingga mengalami kerugian senilai Rp 27,000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah). Pelapor lalu membuat laporan kasus tersebut ke Polsek Jambi Selatan.
Setelah mendapati laporan tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
Pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekira pukul 21.44 WIB Team Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPTU Rudi Pabrianto berhasil menangkap Pelaku, di Jalan Tujuh Sumur, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
“Team dan segera membawa Pelaku ke Mapolsek Jambi Selatan guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
BACA JUGA:Fee Sewa Seret Pemilik Hotel Golden Harvest Jadi Saksi Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kerinci Dimulai, Selain Guru, Ada Formasi Tamatan SMA
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa nota barang, pelaku disangkakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)