JAMBI – Pada awal Oktober lalu, Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar tiga sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Koodinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Zamharir menjelaskan, KI mengelar sidang sengketa informasi sebanyak tiga register perkara.
Sidang pertama dimulai pukul 9.00 antara Media Canel Berita 24.Com melawan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sidang langsung dihadiri oleh termohon maupun termohonnya. Dalam perkara ini, para pihak sepakat untuk tidak ada upaya mediasi, maka sidang lanjut ke sidang ajudikasi.
BACA JUGA:Tiga tunggal putra Indonesia maju ke 32 besar
BACA JUGA:Sekda: Jadi PR Bersama Penanganan Stunting di Kota Jambi
Selanjutnya sidang ditunda sampai tanggal 8 Oktober 2024 dengan agenda pembuktian. Sidang kedua perkara antara Media Chanel Berita 24.Com melawan PTPN IV, hanya membacakan putusan hasil mediasi yang telah disepakati oleh para pihak yang dilakukan pada sidang sebelumnya.
Sedangkan untuk perkara antara Samsulrizal Melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi terkait permohonan informasi terkait warkah tanah yang sedikit berbeda, dikarenakan pihak BPN menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diberikan kepada pemohon.
“Maka untuk perkara ini Majelis Komisioner tidak lagi menawarkan mediasi tapi langsung ajudikasi,” katanya.
Setelah mendengar ringkasan permohonan dari pemohon, dan tanggapan dari termohon yang menyatakan informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan maka akhirnya majelis komisioner sepakat, untuk melakukan pemeriksaan setempat ke kantor BPN Kota Jambi untuk mengecek lansung warkah tanah yang dimohonkan tersebut yang akan dilakasanakan pada tanggal 9 Oktober 2024.
“Diharapkan para pihak untuk dapat hadir pada tanggal tersebut,” katanya.