JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Dua terdakwa penyalahgunaan sabu di Jambi, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jambi.
Salah satu terdakwa adalah oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi, Muhammad Afiful (27) biasa dipanggil Afif.
Terdakwa diamankan polisi terkait kepemilikan 52,4 Kilogram (Kg) narkotika. Selain Afif, jaksa juga menuntut hukuman mati terdakwa Fanny Susanto.
“Ada dua terdakwa perkara narkotika hari ini (kemarin, red) dituntut hukuman mati. Salah satunya adalah pegawai lapas, Muhammad Afif dan terdakwa Fanny Susanto,” sebut Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo kepada Jambi Independent, Selasa 8 Oktober 2024.
Dari surat dakwaan Jaksa penuntut umum, terungkap pada hari Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa di hubungi oleh Riyan (dalam lidik) mengatakan bahwa, esok hari mau loading sabu.
Selanjutnya, Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 15.30 terdakwa pergi ke daerah stadion mini, untuk menunggu mobil Agya warna silver yang membawa narkotika.
Di lokasi, setelah melihat mobil Agya warna silver, terdakwa melihat ada 3 tas di semak-semak sebelah pos kamling dan langsung membawa 3 tas tersebut ke rumah.
Tas berisi sabu di simpan di bawah tempat tidur.
Keesokan harinya, terdakwa Afif mengantarkan 1 tas berisikan sabu menggunakan mobil Maxim.
Selanjutnya, pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat informasi, bahwa saksi Muhammad Afif telah meletakan 1 tas besar warna hitam yang berisi sabu di dekat stadion mini, untuk di kirim ke Jakarta.
Polisi bergerak melakukan contreled delivery untuk mengetahui, kemana sabu tersebut dikirim dan siapa penerima.
Sementara sebagian anggota dari kepolisiana Satresnarkoba bertugas mengawasi rumah dan pergerakan saksi Muhammad Afiful.
Saksi Vrayoga Dwi Putra, saksi Naufal Ikrar Jenisa, dan saksi M. Ricky, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berangkat menggunakan jalur darat.
Mereka membuntuti sabu tersebut yang dikirimkan oleh seseorang, dengan mengggunakan mobil Avanza lewat jalur darat.
Pada hari minggu 07 Januari 2024, terdakwa Fanny di telepon Rian (dalam lidik) dengan mengatakan, “jaket (istilah sabu-sabu) sudah masuk ke merak.
Kemudian sekira pukul 13.50 WIB terdakwa Fanny ditelepon oleh seseorang yang membawa sabu tersebut, untuk menemuinya di pom bensin Serang Banten.
Penelpon mengatakan, “Bahwa orang tersebut menggunakan mobil Avanza warna abu-abu. Apabila sudah ketemu terdakwa di arahkan langsung naik ke mobil tersebut karena sabu sudah ada dalam mobil.”
Terdakwa Fanny diantar oleh temannya dengan menggunakan mobil sedan Corolla Altis, mencari dan menemukan mobil Avanza sesuai dengan arahan.
Fanny melihat 1 mobil avanza di depan pom bensin Serang, dan langsung masuk ke dalam mobil.
Setelah terdakwa masuk ke dalam mobil, tim kepolisian yang melakukan pengintaian memastikan Fanny menerima barang haram tersebut. Dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Fanny.
Petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil Avanza ditemukan barang bukti sabu sebanyak 20 paket besar dalam tas warna hitam. Sabu itu disimpan di bagian bagasi belakang mobil.
Pada hari Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB, kediaman Afif digerebek anggota dari Sat Narkoba Polresta Jambi.
Dari tangan Afif, polisi menyita 2 tas berisi 32 paket besar sabu terbungkus tea Cina. Kemudian terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Jambi.(*)
Kategori :