Gelar Rakornas Pendapatan Daerah, Pemkot Jambi Jadi Tuan Rumah Diskusi Pajak 2024

Kamis 10 Oct 2024 - 14:03 WIB
Reporter : Irma Suryani
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjadi tuan rumah dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Acara yang membahas tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak daerah tahun 2024 ini diadakan pada tanggal 9, 10, dan 11 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut akan berlangsung di BW Luxury Hotel Jambi pada Kamis pagi, 10 Oktober 2024, dengan jumlah peserta mencapai 515 orang dari 159 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Acara ini akan dibuka oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev.

Dijadwalkan hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, S.H., M.A.P, serta tamu undangan lainnya.

Rapat ini bertujuan untuk menyusun strategi dan kebijakan pemeriksaan pajak untuk lebih efektif dan melibatkan beberapa pihak yang terkait.

BACA JUGA:Pratinjau Pertandingan: Indonesia vs Bahrain – Upaya Menghapus Memori Kelam

BACA JUGA:Semangat Literasi Kembali Berkibar di Kota Jambi, Duta Baca Indonesia Tahun 2024

Pajak daerah merupakan sumber utama dalam mendukung biaya dalam pembangunan daerah untuk mengembangkan revormasi dan inovasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Kegiatan ini bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, ketentuan wajib pajak, perkembangan infrastruktur, dan lain-lain.

Pendapatan daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retribusi, memegang peranan krusial dalam keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sumber pendapatan ini menjadi fondasi utama dalam mendukung pembiayaan pemerintahan serta menunjang berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat infrastruktur daerah.

Tanpa kontribusi yang optimal dari sektor pajak dan retribusi, kemampuan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsinya dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan akan terhambat.
“Pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah merupakan kunci penting bagi APBD dalam mendukung pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ucap Pj Wali Kota Jambi, Sri Purnawingsih.

BACA JUGA:Ikut Program Umroh 1 Pesawat Nasabah BTPN Syariah, Warga Maro Sebu Ulu Batanghari Tiba di Tanah Suci

BACA JUGA:Perubahan PPPK, BPJSTK Jambi Perbarui Kesepakatan Jaminan Sosial bagi Tenaga Pendamping Desa

Ia juga mengu7ngkapkan bahwa, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, komitmen bersama sangat diperlukan dalam menciptakan inovasi dan terobosan-terobosan baru. Langkah-langkah ini bertujuan memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

“Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, kita semua harus memiliki komikmen untuk selalu melakukan inovasi dan trobosan-trobosan dengan layanan dan kemudahan masyarakat dalam melakukan pajak agar retribusi daerah menjadi efektif dan efisien.” Sambungnya.

Hal yang sama diungkapkan juga oleh Pj Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H.

“Salah satu komponen pendapatan daerah yang dikiranya memiliki peran penting dalam pembangunan adalah pajak daerah, tanpa adanya pajak daerah untuk pembangunan akan sulit dipenuhi karena sebagian besar pendapatan dearah berasal dari pajak,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah, di Hotel BW Luxury, Jambi.

Kategori :