JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Komisi I DPRD Kota Jambi mengeluarkan suara tegas, meminta agar palang yang menghalangi pintu keluar Rumah Sakit Mitra Jambi segera dibuka.
Permintaan ini muncul karena blokade tersebut dinilai mengganggu operasional rumah sakit dan aktivitas pasien yang sangat membutuhkan akses cepat.
Polemik mengenai kepemilikan lahan parkir di RS Mitra Jambi terus berlanjut, setelah sebelumnya pintu parkir tersebut disegel oleh pihak Savid Lukman Al Hasny.
Ketua Komisi I DPRD, Rio Ramadhan, menyebutkan bahwa situasi ini sangat kompleks.
BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, Cek 14 Sasaran Utama Operasi Zebra Siginjai Polres Bungo Tahun 2024
BACA JUGA:Vega Tanpa Lampu Beradu Kambing dengan Jupiter Kecepatan Tinggi, Satu Orang Tewas
“Kami meminta agar yang menyegel pintu segera membukanya. Meski latar belakang sengketa ini rumit, proses hukum berada di luar wewenang kami,” jelasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung baru-baru ini, terungkap bahwa salah satu ahli waris mengklaim memiliki surat keputusan pengadilan dari tahun 1963.
“Namun, terjadi transaksi jual beli tanah pada tahun 1983, di mana pihak yang menjual adalah mereka yang sebelumnya bersengketa dengan ahli waris Syukri,” tambah Rio.
Status RS Mitra Jambi sebagai penyewa lahan milik Ibu Erna, pemegang Sertifikat Hak Milik, semakin memperumit situasi. Pihak rumah sakit mengaku terganggu oleh pemblokiran ini.(*)