Jambi - Unit Reskrim Polsek Jelutung, mengamankan 2 orang pelaku penipuan yang terjadi pada Senin 21 Oktober 2024 lalu, di Jalan Haji Agus Salim, RT 09 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Pelaku menjalankan aksinya untuk menipu korban dengan menggunakan modus cek khodam. Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jelutung pada Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pacar Pelaku Ikut Terlibat, Polisi Rekonstruksi Penemuan Jasad Wanita dalam Lemari Kos
BACA JUGA: Penuntutan Tersangka Penganiayaan di Muaro Jambi Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif
Kanit reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi IJ, dalam konferensi pers pada Kamis, 24 Oktober 2024. Andi menyampaikan bahwa awalnya pelaku bertanya kepada korban letak kantor Dinas Sosial, dan korban kemudian diajak naik ke dalam mobil sewaan yang dikendarai oleh pelaku.
“Pelaku membawa pelapor ke depan Asrama Haji Jambi, dan meminta korban menyerahkan HP, kartu ATM beserta pin, dan uang tunai senilai Rp 390 ribu,” kata dia.
Kemudian pelaku meminta korban untuk mengambil wudhu terlebih dahulu, sebagai syarat menerima khodam (jimat). Saat korban mengambil wudhu, pelaku kemudian melarikan diri.
Pelaku yakni berinisial AA (41) warga Muara Enim Sumatera Selatan, dan K (38), warga Banyuasin Sumatera Selatan. Keduanya berprofesi sebagai tukang ojek pengkolan.
“Keduanya telah merencanakan untuk melakukan kejahatan, dengan modus khodam pusaka besi kuning,” sebutnya.
AA berperan sebagai eksekutor, mengaku sebagai orang pintar yang menjual khodam tersebut. Sedangkan K yang mempunyai ide untuk ke Jambi, dan meyakinkan korban bahwa khodam tersebut asli.
“Keduanya mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya di Jambi,” ujarnya.
BACA JUGA:Kerusakan Segera Ditindaklanjuti, Sedang Dilakukan Perencanaan dan Survey
BACA JUGA:M Fadhil Arief Buka Muskercab III PPP di Batanghari
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Xania sewaan pelaku, 2 buah jimat besi kuning milik pelaku dan barang-barang milik korban yakni 1 unit hp, kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 390 ribu.
“Pelaku diancam pasal 378 KUHPidana tentang peniouan, dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan,” tutupnya. (eri/ira)