Catat! BPJS Kesehatan Perkenalkan Skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai Juli 2025

Selasa 29 Oct 2024 - 14:57 WIB
Reporter : Rilect Amigos
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan penerapan tarif tunggal, menggantikan sistem kelas yang sebelumnya ada.

Inisiatif ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat secara lebih merata dan transparan.

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Dalam pernyataan resmi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa penetapan iuran akan dilakukan dengan satu tarif demi efisiensi penerapan kelas standar.

Proses transisi menuju sistem baru ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyesuaian yang mulus bagi masyarakat.

Hingga Juli 2025, tarif dan layanan akan tetap mengacu pada ketentuan yang ada saat ini.

Pasal 103B ayat (8) dalam Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penetapan iuran, standar manfaat, dan tarif pelayanan akan berlaku hingga Juli 2025.

Namun, skema denda untuk keterlambatan pembayaran akan mengalami perubahan mulai 1 Juli 2026.

Denda baru akan dikenakan jika peserta menerima layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Rincian Skema Iuran Berdasarkan Jenis Peserta:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Pemerintah: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta).
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sama, yaitu 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta).
  4. Iuran Keluarga Tambahan PPU: Iuran untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua) sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja: Iuran dihitung berdasarkan manfaat kelas layanan:
    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan per orang (subsidi pemerintah pada 2020-2021).
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan per orang.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan per orang.
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Dampak Perubahan dan Harapan dengan Skema KRIS

Dengan diterapkannya sistem KRIS, pemerintah berharap dapat menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif dan menjaga keseimbangan tarif agar terjangkau oleh seluruh masyarakat.

Skema tarif tunggal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi BPJS dan memperbaiki kualitas fasilitas serta layanan kesehatan bagi seluruh peserta.(*)

 

Kategori :