MUAROJAMBI – Warga Desa Kasang Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dibuat heboh. Mereka dikejutkan dengan penemuan dua bocah tenggelam di kolam resapan PT Selincah Mandiri Sejahtera.
Rama (9), warga perumahan Griya Asri E3, Desa Kasang Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, satu dari dua korban ditemukan meninggal dunia. Peristiwa tragis ituterjadi sekira pukul 12.30 WIB.
Menurut warga, kolam resapan tersebut telah lama diminta untuk ditutup. Namun, hingga saat ini pihak Developer PT Selincah Mandiri Sejahtera tak kunjung menutup kolam resapan tersebut. Hingga akhirnya terjadilah insiden merenggut nyawa.
"Ada dua orang bocah ditemukan warga sudah meninggal. Diduga mereka berenang di kolam resapan itu. Korban yang satunya kemungkinan warga Desa Lopak Alai, nama korban belum diketahui," kata Yasri, warga perumahan Fajar Residen di lokasi kejadian, Kamis 14 Desember 2023.
BACA JUGA:Pedagang Ngadu Soal Rentenir, Saat Kampanye Anies di Pasar Angsoduo Jambi
BACA JUGA:Amankah Menggunakan Produk Pemutih Gigi?
Di lokasi kejadian, sekeliling kolam sudah diberi pagar kawat. Keluarga sang bocah tampak menangis sembari mengusap tubuh mungil yang tak berdaya itu. Warga sekitar pun tampak ramai menyaksikan di sekitar lokasi.
“Goyang-goyang, biar aek (air) nya keluar,” sebut warga menyarankan untuk pertolongan pertama.
Sementara, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Muaro Jambi, menegaskan, tidak pernah memberikan rekomendasi kepada perumahan terkait pembangunan kolam retensi.
"Tidak ada rekomendasi dari kami untuk perumahan untuk bikin kolam retensi, itu adanya di LH. Tadi sudah koordinasi juga sama LH tidak menyarankan juga pembangunan kolam retensi," tegas Firmansyah, Kepala Dinas Perkim Muaro Jambi.
BACA JUGA:Panas Nyata
BACA JUGA: Pemerintah Hadir Sebagai Ayah Bunda Penyandang Disabilitas
Pihaknya juga turun ke lokasi untuk mengecek kondisi dan lokasi di lapangan. Pembuatan Kolam itu sepertinya inisiasitif dari pihak pengembang.
“Kami mengimbau kepada pihak perumahan agar untuk sementara menghentikan kegiatan pengembangan. Kalau soal perizinan, tentu harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (jun/ira)