Lalu Dedi juga mengungkapkan, dugaan kecurigaan dengan Nilai 22 Milyar itu, ada yang mendapatkan bagian-bagian terhadap pihak tertentu.
Bahkan dugaan ini, diluar Masyarakat ada yang mendapat keuntungan 2 sampai 4 Milyar secara pribadi. Dan ini sudah berhembus di Tanjab Barat tinggal pihak hukum menelusurinya.
"Menurut standar pembagunan perkebunan masyarakat merujuk pada peraturan Pemerintah Dirjen Perkebunan Nomor 201/KPTS/SR.210/11/2022 yang mana Provinsi Jambi termasuk dalam Kategori III dengan besaran biaya terendah Rp. 69.304.801 perhenkar dan tertinggi Rp. 79.600.286 perhektar," runci Dedi.
Masih kata Dedi, dan kenyataaannya Pemkab Tanjab Barat dan PT DAS hanya membagi sebesar 12 juta lebih perkhektarnya. Itu dengan nilai 22 Milyar tersebut. "Disini dengan dugaan pasti ada persekongkolan Bupati Anwar Sadat dan pihak PT DAS," pungkas Dedi.
Sampai berita ini diturunkan Bupati Anwar Sadat tidak bisa dikonfirmasi atas laporan ke KPK RI. (muz)