Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Perkara Penganiayaan di Dalam kamar Kost Karya

Minggu 03 Nov 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Hanif
Editor : Finarman

JAMBI — Sidang perdana terdakwa Julis Patikawa dengan perkara penganiayaan, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Kamis 24 Oktober 2024. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan.


Dari dakwaan Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, peristiwa bermula pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, terdakwa Julis Patikawa diberitahu oleh Indri Ukturaini, jika dia dimintai uang sebesar Rp 100 ribu Sopyan, korban.


Kemudian dari arah sebuah hotel, terdakwa mengajak saksi Heri Kurniawan dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Kost Karya, tempat Sopyan berada untuk menanyakan hal tersebut.


“Setelah tiba di kamar Sopyan, terdakwa langsung berkata, ‘Bang ngapo kok kayak gini samo kami, ada masalah apo.’ Lalu dijawab Sopyan, ‘Ngapo, kau nak ngapo,” sebut JPU Triwantoi seperti dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jambi.


Sopyan sambil mengeluarkan sebilah sajam dan mengarahkan ke perut terdakwa. Namun terdakwa bisa menghindar dan menangkap tangan dan berhasil mengambil pisau dari tangan Sopyan.


Kemudian di saat itu juga dengan posisi saling berhadapan, terdakwa langsung menusukan sajam tersebut ke perut Sopyan dengan tangan kanan sebanyak 1 kali, lalu Sopyan langsung memeluk terdakwa.


Kemudian terdakwa kembali menghujamkan ke tangan sebelah kiri Sopyan secara berulang-ulang, dengan tujuan supaya Sopyan melepaskan pelukannya.


Tidak berhentik, terdakwa kembali mengarahkan sajam itu ke bagian perut Sopyan secara berulang. Setelah melakukan perbuatannya tersebut, terdakwa dan saksi Heri Kurniawan pergi dari Kost Karya.


Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi Nomor: 16/VERH/IKF/IX/2024 tanggal 03 September 2024. Telah diperiksa Sopyan dengan hasil kesimpulan pemeriksaan, yakni pada pemeriksaan luar ditemukan kekerasan tajam, terdapat sebuah luka terbuka di lengan bawah kiri korban dan terdapat tiga buah luka terbuka di perut bawah kiri.  


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) KUHP.(mg05/ira)

Tags :
Kategori :

Terkait