Mantan Mendag Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Zulhas Dukung Proses Hukum

Senin 04 Nov 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Diana Lase
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong atau Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan ini menuai kontroversi, dengan pihak Kejagung menyatakan bahwa bukti kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag sudah cukup untuk menetapkan status tersangka. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) yang juga mantan Mendag periode 2022-2024, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berlaku. "Kalau sudah di proses hukum, kita dukung proses hukum," tegas Zulhas. 

Sementara itu, pihak Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut. Ari mempertanyakan urgensi penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong, yang menurutnya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. 

BACA JUGA:Prabowo Pastikan Percepatan Swasembada Pangan Berkelanjutan

BACA JUGA:KPU Bungo Sukses Gelar Debat Publik Perdana Pilkada 2024

"Yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat," ujar Ari. 

Pihak Tom Lembong juga mempertanyakan pertimbangan Kejagung terkait penetapan tersangka, yang menyatakan bahwa Tom Lembong membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat. "Kalau soal kebijakan-kebijakan, semua menteri mengambil kebijakan, bisa benar bisa salah. Tapi, apakah kebijakan itu pidana atau tidak apalagi pidana korupsi, itu memenuhi unsur-unsur yang sudah jelas seharusnya dan limitatif," tegas Ari.

Penetapan tersangka Tom Lembong ini menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan dasar hukum dan bukti yang digunakan Kejagung dalam menetapkan status tersangka. Pihak Tom Lembong pun menyatakan siap untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah melalui proses hukum yang berlaku. (*)

Kategori :