JAMBI - Polemik rencana pembangunan stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), di kawasan Kelurahan Aurkenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, masih menjadi sorotan.
Kini muncul dari salah satu aktivis Jambi, Jamhuri. Pria yang kerap mengkritik berbagai kebijakan dan persoalan di Jambi ini, mengaku sangat menyayangkan permasalahan ini terkesan jalan di tempat.
Pemerintah selaku yang memiliki kekuasaan dan kewenangan perlu bertindak. Pasalnya ada yang perlu dilindungi dalam permasalahan ini, yakni masyarakat.
Termasuk Satpol PP Kota Jambi, kata Jamhuri, dalam menegakkan aturan terkesan hanya sekedar. Sehingga, adanya indikasi pidana pada polemik ini tidak bisa tersentuh.
BACA JUGA:Jalan Lintas Utama Banyak Rusak, Penghubung Beberapa Kecamatan di Tanjab Timur
BACA JUGA:Warga Minta Pelantikan Kades Ditunda, Kepung Kantor Bupati Muaro Jambi
"Ada unsur pidana ditangani Pol PP? Pidananya ada, seperti UU Sumber Daya Air, lingkungan dan bahkan HAM," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Jamhuri, dokumen Amdal yang dimiliki PT SAS diyakini cacat hukum. Sebab dibuat tanpa hak yang sesuai.
"Kenapa kok baru sekarang mau sosialisasi? Kenapa tidak dari dulu, tahun 2005 di sana sudah ada masyarakat," jelasnya.
"Cacat Amdal, dari 2005 ke 2018 sudah berapa tahun. Kenapa baru sosialisasi. Ini sudah ada pidananya, sesuai dengan UU Sumber Daya Air," jelasnya.
BACA JUGA:Fitriani Lianti, Gadis Batanghari 2023
BACA JUGA:Arab Saudi Siap Jadi Tuan Rumah, Kemungkinan M Series Mobile Legends Selanjutnya Diadakan di Timur Tengah
Dia pun mempertanyakan Pemprov Jambi dan Pemkot Jambi, apakah masih serius membela kepentingan rakyat atau tidak. Sebab menurutnya, hanya terkesan kebijakan yang ditampilkan adalah panggung sandiwara.
"Seolah-olah disibukkan dengan berbalas surat saja. Harusnya mereka jangan berdalih evaluasi perizinan, sebab tindakan hukum tegas tidak bisa terjadi. Yang ada hanya hukum toleransi," tegasnya.
Untuk itu, dirinya mendesak Kepolisian juga bisa menyikapi adanya unsur pidana pada polemik ini seperti yang disebutkannya.
"Itu (pidana, red) merubah bentuk Sumber Daya Air. Termasuk Amdal yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berkompeten saat itu, tanpa memperhatikan topografi dan geografis daerah," tutupnya. (zen/ira)