JAMBI - Oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisialkan HT telah diperiksa Polresta Jambi atas dugaan penipuan jual beli beras.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar, membeberkan pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan tersebut. Terlapor HT telah diperiksa Polresta Jambi, serta meminta keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor dan terlapor.
“Terkait dugaan Pasal 374 yang dilakukan oleh oknum, saat ini sedang proses penyelidikan. Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi baik pelapor dan terlapor,” kata dia, Jumat (15/12) sore.
Sementara itu, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari saksi lainnya yang disebutkan saat dalam pemeriksaan tersebut. Serta, akan dilakukan pemeriksaan terhadap terduga orang yang dipesan barangnya oleh terlapor.
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Stabil, Kebutuhan Pangan Jelang Nataru Aman
BACA JUGA:Belasan Rumah Warga Hangus Terbakar Kebakaran Hebat di Kualatungkal
“Saat ini kita masih membutuhkan keterangan saksi lainnya dan akan memeriksa yang diduga dipesan barangnya oleh terlapor saudara HT,” sebutnya.
Kompol Indar menambahkan, untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut. Saat ini pihaknya tengah mengirim undangan kepada saksi-saksi yang menguatkan.
Sebelumnya diberitakan, penipuan tersebut dilaporkan Yulianti (38) warga Jl Urip Sumoharjo RT 14, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Sabtu (2/12) lalu.
Chandra, rekan Yulianti juga merupakan korban atas penipuan tersebut, saat dihubungi awak media, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi Polresta Jambi pada selasa (5/12) lalu, guna memberikan keterangan.
BACA JUGA:Persikoja Melaju ke Semifinal Liga 3 Asprov PSSI Jambi, Usai Tundukkan Patriot Bungo
BACA JUGA: ASN Polda Jambi Nyatakan Netral di Pemilu 2024
Kasus tersebut berawal saat salah satu pemilik rumah makan menawarkan untuk memasok beras ke rumah makannya. Tanpa sengaja salah satu temannya yang merupakan PNS di Satpol PP Kota Jambi menawarkan beras. Namun saat itu, korban memerlukan sekira 6 ton perbulannya.
Temannya kemudian menginformasikan bahwa pelaku bisa memenuhi target beras yang dibutuhkan korban. Tidak menunggu lama kedua belah pihak menjalin komunikasi dan bertemu di rumah pelaku.
Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku pada 10 November sebagai uang muka atas pembelian beras sebanyak 2 ton, dengan perjanjian sisanya akan bertahap dikirimkan ke lokasi tujuan pada esok harinya.