ASN Kota Jambi Harus Netral dalam Pilkada 2024

Senin 11 Nov 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Diana Lase
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM -  Menjelang Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kota Jambi menggelar sosialisasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ASN tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik selama proses Pilkada.

Dalam sambutannya, PJ Walikota Jambi, Sri Purwaningsih,  menekankan pentingnya netralitas ASN. "Sebagai penyelenggara negara, ASN harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan menunjukkan ketidakberpihakan selama proses Pilkada," tegasnya.

Sri Purwaningsih juga mengingatkan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. 

"Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 05/12/EDR/IX/HKU/2024 tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 menjadi pedoman bagi ASN," ujarnya.

BACA JUGA:Cara Praktis Mengatasi Genteng Bocor di Rumah Secara Mandiri

BACA JUGA:Sudirman Fokus Pada Sosial Budaya, Abdullah Sani Janjikan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan

Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 120 ASN dari berbagai dinas dan kecamatan di Kota Jambi. Sri Purwaningsih berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman ASN tentang pentingnya netralitas dan menjaga kondusivitas Kota Jambi selama pelaksanaan Pilkada.

"Saya berharap Kota Jambi tetap berada di zona hijau indeks kerawanan Pilkada, sehingga tidak menimbulkan masalah dan kondisi tetap kondusif," harapnya.

Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari BKN Regional 7 Palembang untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang netralitas ASN. 

Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi

    ASN harus menjalankan tugas dan fungsi secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. ASN dilarang menggunakan program dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. ASN harus menggunakan media sosial dengan dewasa dan bertanggung jawab, tidak membuat postingan, komentar, atau membagikan konten yang berbau politik praktis.
Pemerintah Kota Jambi juga menegaskan bahwa akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan netralitas. 

Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan ASN Kota Jambi dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga netralitas selama Pilkada 2024. (*)

Kategori :