JAMBI – Sejumlah barang dan asset pada Gedung Bank Jambi di Jalan Raden Mattaher Jambi, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dijarah maling.
Informasinya, kejadian tersebut terjadi pada 3 Oktober 2024 lalu.
Tak hanya dijarah, namun juga sejumlah fasilitas di Gedung yang belum beroperasional tersebut turut dirusak orang yang tidak bertanggung jawab.
Pantauan di lapangan, gedung itu saat ini sudah rampung pengerjaannya. Namun kondisi di dalam, baik plafon maupun pendingin ruangan tampak amburadul.
BACA JUGA:Tekankan Efisiensi Anggaran dan Pencapaian Program Prioritas
BACA JUGA:38 Lembar Surat Suara Pilgub Jambi di Bungo Rusak
Gedung itu dibangun dilahan yang berada Luas tanah itu yakni 1.815 meter persegi.
Tanah itu dulunya merupakan tanah sengketa, namun berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri Jambi Nomor:13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 06 November 2020, pada November 2020 lalu dilakukan eksekusi pengosongan, dan menjadi hak Pemkot Jambi.
Menanggapi kejadian itu, Walil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi Zayadi mengatakan, pihaknya sudah menerima berita tersebut.
Ia menegaskan bahwa, Bank Jambi belum mau menerima aset tersebut. Kondisi fisik tidak sesuai dengan nilai aset, sekitar Rp13,1 miliar.
BACA JUGA:SAH Buktikan Keberpihakan Prabowo
BACA JUGA:FKIP Universitas Batanghari Sukses Gelar Yudisium ke-10
"Penyertaan modal dalam bentuk aset ini supaya Pemkot Jambi bisa terima deviden yang signifikan dari Bank 9 Jambi," kata Zayadi.
Zayadi meminta, supaya Pemkot Jambi segera menindaklanjuti hal itu. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan mempengaruhi nilai aset itu sendiri.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan investasi melalui penyertaan modal yang juga memberikan kontribusi sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum pada Pasal 8 menyebutkan bahwa, Bagi Bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
"Dapat kami sampaikan bahwa, kondisi modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp65 Miliar dari kewajiban yang sebesar Rp114 Miliar, sehingga terdapat kekurangan setor sebesar Rp49 Miliar," katanya.
BACA JUGA:Polres Merangin Ungkap Kasus TPPO Modus Pijat Refleksi
BACA JUGA:Tempat Tinggal Petugas Damkar Terbakar
Manfaat yang didapatkan dari penyertaan modal tersebut kata Sri, berupa dividen yang masuk dalam komponen PAD setiap tahunnya.
Untuk APBD Tahun 2022 sampai 2024, dividen yang didapatkan berkisar Rp10,5 Miliar lebih sampai dengan Rp10,6 Miliar lebih, sedangkan dalam Rancangan APBD 2025 kita mendapatkan dividen sebesar Rp11,2 Miliar lebih.(zen)