Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap tersangka tindak pidana narkotika, yang kemudian dinaikkan menjadi tindak pidanan pencucian uang (TPPU), dengan dibantu oleh 2 tersangka lainnya.
Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi pers yang digelar di sebuah ruko yang turut disita oleh kejaksaan dalam kasus TPPU tersebut, yang terletak di Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Rabu, 13 November 2024, menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal pada penangkapan tersangka Arifani alias Ari Ambok, pada Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:Sebut Penanganan Sesuai Prosedur, RS H.M.A Thalib Bantah Tuduhan Dalam Video Viral
BACA JUGA:2 Korban Meninggal Dunia, Kecelakaan Maut Di Tol Bayung Lencir-Tempino
“AA ini ternyata dibantu oleh dua orang berinisial RL dan SS, yang merupakan pasangan suami istri,” kata dia.
RL dan SS membantu Ari Ambok untuk mencari orang, dan meminjam KTP orang tersebut untuk membuat buku tabungan, dengan dibayar uang Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
“Dari tiga orang ini, kemudian kita lakukan pengecekan bekerjasama dengan PPATK, ternyata AA pernah menjalani hukuman penjara tahun 2012 sampai 2021,” sebutnya.
Ernesto kemudian melanjutkan bahwa pihaknya kemudian melakukan profileling terhadap aset-asetnya.
Ternyata dari aset-aset tersebut tidak bisa dibuktikan bahwa semua itu merupakan hasil pekerjaan yang lain, kecuali hasil dari pidana narkoba.
“Sehingga kami naikkan statusnya AA ini menjadi tersangka dalam tindak Pidana pencucian uang (TPPU),” jelasnya.
Ada barang bukti yang berhasil diamankanuang senilai Rp 1,4 miliar, 2 unit rumah dan 1 unit ruko atas nama anak dari Ari ambok, kebun pinang seluas 5 hektar atas nama istri AA, 7 unit jam mewah, 1 unit mobil, perhiasan, 5 unit handphone, dan 1 unit Speedboat.
“Yang apabila ditotalkan keseluruhan harta yang disita mencapai nilai Rp 12,7 miliar,” ujarnya.
Ketiga tersangka diancam Pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10, undang-undang nomor 8 tahun 2010, tentang tindak Pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Ernesto menyampaikan bahwa berdasarkan data dari BNP Jambi, saat dipenjara, Ari Ambok masih bisa membeli rumah yang diatas namakan anaknya.
Jika dilihat dari aset yang dimiliki, tersangka AA termasuk bandar besar, yang telah beroperasi sejak 2012 hingga 2021.
Jaringan Ari Ambok masih berkaitan dengan Jaringan Helen dan Tikui.
“Jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan Ratu Narkoba Jambi Helen CS, Ada barang yang diambil dari jaringan Helen dan Tikui yang telah diungkap Bareskrim Polri dan ada juga barang yang diambil dari batam, namun BB sabu yang disita hanya sebanyak 6 gram,”ungkapnya.
“Kalau dilihat dari asetnya ini, tersangka AA termasuk bandar besar, kalau kita hitung dari tahun 2012 dia main sampai tahun 2021, aset perputaran uang sekitar Rp 70 dari tahun 2023-2024,” tuturnya.
BACA JUGA:SAH Tegaskan Prabowo Utamakan Jaminan Kesehatan Masyarakat Desa
BACA JUGA:Sekda: Semakin Permudah Pelayanan, Lewat Layanan LATIN dan RETAS
Ernesto juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah diiming-imingi oleh orang lain untuk meminjamkan KTP, yang ternyata dibuatkan buku tabungan, dan digunakan untuk pengelolaan tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan narkotika.
"Karena kalau masyarakat mengetahui dan dipakai rekeningnya, nanti masyarakat bisa dijerat pasal 137 UU tindak pidana narkoba terancam hukuman 10 tahun penjara," imbau Ernesto. (Eri/zen)