DPO Kejari Jambi Kasus Penipuan Berhasil Ditangkap di Jakarta

DPO kasus penipuan berhasil ditangkap -Foto : ist-Jambi Independent

JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Setelah hampir satu dekade masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur, terpidana kasus penipuan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.

 Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016, Sanggam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

BACA JUGA:Sempat Buang Sabu ke Tanah, Jaya Setia Dicokok Polisi

BACA JUGA:Lawan Petugas Saat Penggerebekan, Pengedar Narkoba di Tebo Tewas Ditembak

Kasus ini bermula pada tahun 2012 hingga 2013 di PT. Bank CIMB Niaga Tbk KCS Jambi, ketika Sanggam dengan sengaja melakukan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban, Lusia Rosa Parabak, menyerahkan uang sebesar Rp750.000.000. Dana tersebut dijanjikan akan digunakan dalam usaha bongkar muat barang.

Namun belakangan diketahui bahwa perusahaan milik Sanggam, PT. Sinar Toba Permata, sudah tidak lagi beroperasi sejak 2012. 

Bahkan, 20 lembar cek yang ia berikan kepada korban ditolak oleh bank karena saldo yang tidak mencukupi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp750 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menyampaikan bahwa proses penangkapan berjalan lancar.

BACA JUGA:2 Jabatan Belum Ada Pelamar, Lelang Enam Jabatan Kepala OPD Lingkup Pemprov Jambi

BACA JUGA:Aset Pemkot Terbengkalai dan Dijarah

 “Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh tim,” jelasnya.

Setelah diamankan, Sanggam sempat dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan