KUALATUNGKAL - Tarif penyeberangan angkutan antar pulau di pelabuhan Roro Kuala Tungkal mengalami kenaikan tarif, diprediksi kenaikan mulai berlaku saat libur nataru sudah terjadi perubahan tarif.
Beredar informasi terkait kenaikan tarif yang dikeluarkan oleh Kementerian tersebut, juga berlaku untuk pelabuhan penyeberangan Roro Kuala Tungkal.
BACA JUGA:Jadi Pengalaman Terbaik Selama Belajar, Seminar Jurnalistik SMSI Muarojambi Rampung
BACA JUGA:Pj Bupati Buka Sosialisasi Panduan Program 12 Bakti
Terkait hal tersebut Wasatpol Pelabuhan Penyeberangan Roro Kuala Tungkal, menuturkan terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian terkait perubahan atau kenaikan tarif tersebut.
Dimana dalam surat edaran tersebut, terkait adanya perubahan kenaikan tarif untuk Kapal Roro yang berlaku di 27 Provinsi Se Indonesia termasuk Provinsi Jambi.
"Nah karena kemarin itu edaranya sifatnya mendadak, akhirnya ada surat edaran kembali yang berisikan terkait penundaan kenaikan tarif tersebut hingga waktu yang belum bisa ditentukan,"tuturnya
Sebelum Nya, edaran terkait kenaikan tarif tersebut dikeluarkan pada 31 Oktober 2024 dan dapat diberlakukan pada 1 November 2024. Karena memang mendadak dan belum dilakukannya tahap sosialisasi akhirnya instruksi tersebut ditunda dilaksanakan.
BACA JUGA:Melanggar, Terancam Denda Sampai Rp 50 Juta
BACA JUGA:Presiden Prabowo dan Jalan Kolaborasi di Kunjungan Diplomatik Internasional
Terkait bocoran kenaikannya diperkirakan mencapai 3-4 persen dari harga tarif sebelumnya. Dimana saat ini tarif masih tarif lama, untuk per orang di angka Rp. 178.500, kendaraan mobil pribadi Rp. 2.900.000 dan kendaraan angkutan barang Rp. 4.538.000.
Terkait perubahan harga tersebut, dirinya belum bisa memastikan kapan akan berlaku. Namun secara instruksi dalam waktu dekat, kemungkinan pada akhir tahun dan liburan natal nanti kenaikan tarif tersebut sudah berubah atau diberlakukan. (rul/ira)